Penggolongan Bahan
Galian
Penggolongan bahan
galian diatur dalam pasal 3 UU No. 11 / 1967 dan pada pasal 1 PP No. 27/1980
tentang Penggolongan Bahan Galian yaitu :
· Bahan Galian Golongan A (Bahan Galian Strategis)
Bahan
Galian Strategis merupakan bahan galian untuk kepentingan pertahanan keamanan
negara yang terdiri atas :
Minyak
bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam;
Bitumen
padat, aspal;
Antrasit,
batubara, batubara muda;
Uranium,
radium, thorium, dan bahan-bahan radioaktif lainnya;
Nikel,
kobal;
Timah.
·
Bahan Galian
Golongan B (Bahan Galian Vital)
Bahan Galian Vital
merupakan bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak dalam
kehidupan bernegara terdiri atas :
Besi, mangan, molibden, krom, wolfram, vanadium, titan;
Bauksit,
tembaga, timbal, seng;
Emas,
platina, perak, air raksa, intan;
Arsen,
antimon, bismut;
Ytrium, rutenium, cerium dan logam-logam langka lainnya;
Berilium, korundum, zirkon, kristal kuarsa;
Klorit, fluorspar, barit;
Yodium, brom, klor, belerang.
·
Bahan Galian
Golongan C (Bahan Galian Non Strategis maupun Non Vital)
Bahan Galian yang
Tidak Termasuk Golongan A atau B dan lazim disebut dengan bahan galian Golongan
C yang meliputi :
Nitrat-nitrat,
fosfat-fosfat, garam batu (halite);
Asbes,
talk, mika, grafit, magnesit;
Yarosit,
leusit, tawas (alum), oker;
Batu
permata, batu setengah permata;
Pasir
kuarsa, kaolin, felspar, gips, bentonit;
Batu
apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatomae, tanah serap (fullers earth);
Marmer,
batu tulis;
Batukapur,
dolomit, kalsit;
Granit,
andesit, basal, trakit, tanah liat, dan pasir;
sepanjang
tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan A maupun B dalam jumlah yang
berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Golongan bahan galian yang mempunyai
nilai komersial yang tinggi adalah minyak bumi dan gas bumi, emas, tembaga dan
perak serta batubara karena mempuyai dampak positif dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar